HIRARKI DAN TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN KOPERASI
Sebelum
kita memasuki ulasan tentang pembahasan tentang hirarki dan tanggung jawab
manajemen koperasi, disini saya akan sedikit mengulas terlebih dahulu mengenai
pengertian atau pemahaman dari hirarki dan tanggung jawan.
Apa
itu hirarki? Jadi Hierarki adalah urutan atau aturan dari tingkatan abstraksi
menjadi seperti struktur pohon. Hierarki membentuk sesuatu pada beberapa aturan
yang khusus atau berdasarkan peringkat (misalnya kompleksitas dan tanggung
jawabnya).
Sedangkan tanggung jawab itu sendiri secara umum adalah
kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatan baik yang disengaja maupun
yang tidak di sengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat
sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban.
Perlu diketahui bahwa
secara umum, hirarki dan tatanan manajemen koperasi di Indonesia dapat dibagi
berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu:
- Rapat anggota koperasi
- Pengurus koperasi
- Pengawas koperasi
- Pengelola koperasi
HIRARKI DAN TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN KOPERASI
Rapat Anggota Koperasi
Rapat
anggota koperasi merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang
diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membahas seluruh permasalah untuk
kepentingan organisasi koperasi dan usaha koperasi. Rapat organisasi
dilaksanakan untuk mengambil suatu keputusan yang mengikuti asas musyawarah
mufakat dengan keputusan suara terbanyak dari para anggota yang hadir. Dalam
melaksanakan rapat anggota koperasi pelaksanaanya harus mengikuti aturan aturan
yang telah diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang ada.
Suatu
koperasi ataupun organisasi formal lainnya seharusnya mengatur tentang rapat
anggota mulai dari waktu pelaksanaan, jumlah anggota quorum, aturan atau tata
tertib acara rapat anggota dan berbagai hal yang dibutuhkan untuk menertibkan
jalannya rapat anggota koperasi serta kerja kerja koperasi selanjutnya. Menurut
TNP3K, rapat anggota dalam koperasi merupakan suatu lembaga/institusi, bukan
sekedar forum rapat.
Rapat
anggota koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi dan karenanya
merupakan suatu lembaga struktural organisasi koperasi.
Segala keputusan yang dikeluarkan rapat anggota koperasi sebagai lembaga struktural organisasi koperasi mempunyai kekuatan hukum, karena merupakan hasil dari suara terbanyak pemilik koperasi. Di samping itu, setiap anggota koperasi memiliki hak suara yang sama sesuai dengan prinsip koperasi yang menyatakan bahwa koperasi adalah suatu kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Karena itu, keanggotaan suatu koperasi dengan membayarnya simpanan pokok dan simpanan tersebut sama jumlahnya bagi setiap anggota. Hal dimaksud juga ditegaskan pada pasal 22 UU. No. 25/1992 tentang Perkoperasian sebagai berikut:
Segala keputusan yang dikeluarkan rapat anggota koperasi sebagai lembaga struktural organisasi koperasi mempunyai kekuatan hukum, karena merupakan hasil dari suara terbanyak pemilik koperasi. Di samping itu, setiap anggota koperasi memiliki hak suara yang sama sesuai dengan prinsip koperasi yang menyatakan bahwa koperasi adalah suatu kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Karena itu, keanggotaan suatu koperasi dengan membayarnya simpanan pokok dan simpanan tersebut sama jumlahnya bagi setiap anggota. Hal dimaksud juga ditegaskan pada pasal 22 UU. No. 25/1992 tentang Perkoperasian sebagai berikut:
- Rapat anggota merupakan pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi
- Rapat anggota dihadiri oleh anggota
yang pelaksanaanya diatur dalam anggaran dasar.
- Rapat anggota juga diartikan
sebagai institusi, karena telah melembaga dalam organisasi koperasi dan
pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar koperasi. Sebagai salah satu
lembaga, rapat anggota memiliki fungsi, wewenang, aturan main, dan tata
tertib, yang ketentuannya bersifat mengikat semua pihak yang terkait.
Rapat
anggota seperti yang dijelaskan memiliki peranan sebagai pemegang kekuasaan
tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota koperasi memiliki kedudukan yang sangat
menentukan, berwibawa, dan menjadi sumber dari segala keputusan atau tindakan
yang dilaksanakan oleh perangkat organisasi koperasi dan para pengelola usaha
koperasi.
Sebagai badan atau lembaga legislatif dalam suatu koperasi, sifat dari semua keputusan dalam rapat anggota koperasi adalah mengikat dan wajib diikuti oleh seluruh anggota koperasi, pengurus, pengawas dan pengelola koperasi. Rapat anggota akan menjadi pegangan kepada setiap anggota, serta jajaran dalam koperasi yang lainnya sebagai acuan dalam hukum. Hal itu ditegaskan dalam pasal 23 UU Nomor 25 Tahun 1992 yang menyebutkan bahwa, rapat anggota menetapkan:
Sebagai badan atau lembaga legislatif dalam suatu koperasi, sifat dari semua keputusan dalam rapat anggota koperasi adalah mengikat dan wajib diikuti oleh seluruh anggota koperasi, pengurus, pengawas dan pengelola koperasi. Rapat anggota akan menjadi pegangan kepada setiap anggota, serta jajaran dalam koperasi yang lainnya sebagai acuan dalam hukum. Hal itu ditegaskan dalam pasal 23 UU Nomor 25 Tahun 1992 yang menyebutkan bahwa, rapat anggota menetapkan:
- Anggaran dasar koperasi
- Kebijaksanaan umum di bidang
organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
- Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian
pengurus, dan pengawas koperasi
- Rencana kerja koperasi, rencana
anggara pendapatan koperasi dan belanja koperasi serta pengesahan laporan
keuangan koperasi
- Pengesahan pertanggungjawaban
pengurus koperasi dalam pelaksanaan tugasnya.
- Pembagian sisa hasil usaha koperasi
- Penggabungan, peleburan, pendirian, dan pembubaran koperasi
Dalam
rapat anggota pula akan dipilih pengurus koperasi. Pengertian pengurus koperasi
adalah anggota koperasi yang dipilih rapat anggota untuk mewakili anggota
koperasi yang memiliki tanggungjawab dalam mengelola organisasi dan usaha.
Idealnya, syarat untuk menjadi pengurus koperasi adalah memiliki kemampuan
teknis, manajerial dan berjiwa wirakoperasi (technical capabilities, managerial
and spirited wirakoperasi) , sehingga pengelolaan koperasi mencerminkan suatu
ciri yang dilandasi dengan prinsip prinsip koperasi (principles of
cooperative).
Maju mundurnya koperasi sangat ditentukan oleh keputusan keputusan yang dibuat dalam rapat anggota koperasi serta fungsi dan wewenang pengurus koperasi sebagai pelaksana keputusan rapat anggota koperasi. Posisi yang menentukan tersebut merupakan kelanjutan tugas dan wewenang pengurus, yang ditetapkan dalam undang undang, Anggaran dasar/ Anggaran rumah tangga dan peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh Rapat anggota. Pasal 29 Ayat 2 UU. Koperasi No.25/1992 menyebutkan bahwa “Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota”
Maju mundurnya koperasi sangat ditentukan oleh keputusan keputusan yang dibuat dalam rapat anggota koperasi serta fungsi dan wewenang pengurus koperasi sebagai pelaksana keputusan rapat anggota koperasi. Posisi yang menentukan tersebut merupakan kelanjutan tugas dan wewenang pengurus, yang ditetapkan dalam undang undang, Anggaran dasar/ Anggaran rumah tangga dan peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh Rapat anggota. Pasal 29 Ayat 2 UU. Koperasi No.25/1992 menyebutkan bahwa “Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota”
A. Pengurus
Pengurus
koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu
lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai
pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh
rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,
sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
1. Pengurus
bertugas mengelola koperasi dan usahanya.
2. Pengurus
berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas
dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi
serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan
keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain
adalah :
1. Mengelola
koperasi dan usahanya.
2. Mengajukan
rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi.
3. Menyelenggaran
Rapat Anggota.
4. Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus.
5. Mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan.
6. Meningkatkan
peran koperasi.
Wewenang
Pengurus koperasi adalah :
1. Pengurus
berwenang mewakili koperasi didalam dan diluarkoperasi.
2. Pengurus
berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota
dan kemanfaatan koperasi.
3. Pengurus
berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai
ketentuan AD/ART.
Tanggung
Jawab Pengurus koperasi :
1. Pengurus koperasi bertanggungjwab
atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
B. Pengelola
Pengelola
koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang
yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah
sbagai berikut :
a. Membantu
memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
b. Merumuskan
pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
c. Membantu
pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
d. Menentukan
standar kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
C. Pengawas
Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai
orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam
koperasi.
Dengan
UU 25 Th. 1992 pasal 39 yang bertuliskan:
·
Bertugas untuk melakukan pengawasan
kebijakan dan pengelolaan koperasi,
·
Berwenang untuk meneliti catatan yang
ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Tugas pengawas:
1. Tidak
untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan
olehkoperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan
keputusan RA.
2.
melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan dan pengelolaanorganisasi.
3. Pengawas koperasi meneliti
catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang
diperlukan.
Kewajiban Pengawas :
·
pengawas wajib membuat laporan tentang
hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
Wewenang Pengawas :
1. Pengawas koperasi berwenang
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaanorganisasi.
2. Melakukan
pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi,
usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan
tertulis tentang pemeriksaan.
sumber referensi :
https://sekaranggarasari.wordpress.com/2017/06/08/pengertian-koperasi-tujuan-fungsi-dan-jenis-koperasi-2/
Label: EKONOMI KOPERASI
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda