Salsabila Astianurri: TATA CARA PEMBENTUKAN KOPERASI BESERTA CONTOH KOPERASI DI INDONESIA

Senin, 18 November 2019

TATA CARA PEMBENTUKAN KOPERASI BESERTA CONTOH KOPERASI DI INDONESIA


Sebelum mengetahui syarat pendirian koperasi, akan diulas beberapa hal mengenai pondasi utama yaitu perundang-undangan yang membahas koperasi
1)     Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi terbagi atas dua yakni:
1.      Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
2.      Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan badan-badan hukum koperasi.
2)     Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3)     Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.

Langkah-langkah mendirikan Koperasi
1. Calon-calon pendiri harus mempunyai kepentingan ekonomi yang sama
Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang atau anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sebaiknya sebelum melanjutkan proses mendirikan koperasi, dahulukanlah tindakan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.25 Tahun 1992)

2. Dilaksanakannya Rapat Pembentukan
Proses kedua dalam pendirian koperasi adalah dijalankannya rapat pembentukan dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya (Pasal 5 Ayat 1). Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh pejabat dinas/instansi/badan yang membidangi koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat.
Dalam rapat pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
A)   Nama dan tempat kedudukan
B)    Maksud dan tujuan
C)    Jenis koperasi dan Bidang usaha Keanggotaan
D)   Rapat Anggota
E)    Pengurus, Pengawas dan Pengelola
F)     Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha 

3. Penyusunan Akta Pendirian Koperasi
Proses ketiga yang harus dilakukan untuk mengesahkan Badan Hukum Koperasi adalah Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi, yang dapat disusun oleh para pendiri (apabila di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).Selanjutnya notaris atau kuasa pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan Pasal 7 ayat (1) :
A)   2 (Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
B)    Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani nbotaris.
C)    Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
D)   Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
E)    Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan. 

4. Penelitian oleh Pejabat yang memiliki Kewenangan
Langkah akhir yang harus dilalui untuk mengesahkan koperasi tersebut sebagai Badan Hukum adalah Penelitian oleh pejabat yang berwenang.
Pejabat yang berwenang akan melakukan :
1)     Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
2)     Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).

Syarat untuk pendirian Koperasi Umum :
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3.      Daftar hadir rapat pendirian Koperasi
4.      Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi).
5.      Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6.       Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7.      Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
8.      Daftar susunan pengurus dan pengawas.
9.      Daftar sarana kerja koperasi
10. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11. Struktur organisasi koperasi.
12. Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13. Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Syarat Untuk Pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP) :
1.      Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK)
2.      Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi
3.      Daftar hadir rapat pendirian koperasi
4.      Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pada saat verifikasi)
5.      Kuasa pendiri (pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.
6.      Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa deposito pada bank pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi degan bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi
7.      Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan (rencana permodalan, neraca awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM)
8.      Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan
9.      Daftar susunan pengurus dan pengawas
10. Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11. Daftar sarana kerja
12. Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
13. Surat pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
14. Surat pernyataan status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
15. Struktur organisasi KSP
16. Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
·        Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
·        Surat keterangan berkelakuan baik
·        Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
·        Surat pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.

Setelah ini kita akan membahas tentang contoh koperasi yang ada di Indonesia. Tetapi sebelum menyebutkan apa saja koperasi yang berhasil di Indonesia, kita perlu tahu koperasi yang berhasil di Indonesia termasuk kedalam jenis-jenis koperasi apa saja.
JENIS-JENIS KOPERASI – Apakah Anda pernah mendengar kata-kata koperasi? Biasanya kita sering mendengar istilah ini tapi kurang memahami makna koperasi sebenarnya. Padahal banyak sekali koperasi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Melalui koperasi pemerintah berupaya meningkatkan perekonomian pedagang mikro agar tidak kalah bersaing dengan pasar-pasar makro seperti mall dan department store. Koperasi sendiri terbagi menjadi beberapa jenis yang dikelompokkan menurut beberapa faktor.
Terdapat 4 faktor yang digunakan untuk mengelompokkan koperasi. Ke-empat faktor tersebut adalah jenis usaha, status anggota, tingkatan, dan fungsinya. Berikut pengelompokan jenis-jenis koperasi berdasarkan 4 faktor tersebut.

A. Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Pengelompokan jenis-jenis koperasi yang pertama adalah berdasarkan jenis usahanya. Berdasarkan hal tersebut koperasi dapat dibagi menjadi 3 jenis, yaitu koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam (KSP). Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini
1. Koperasi Produksi
Koperasi produksi adalah sebuah koperasi yang memiliki tujuan untuk membantu usaha para anggotanya atau melakukan usaha secara bersama-sama. Ada berbagai macam bentuk koperasi produksi seperti koperasi produksi untuk para petani, peternak sapi, pengrajin, dan sejenisnya
Pada koperasi produksi yang membantu usaha para anggotanya biasanya memiliki tujuan untuk membantu kesulitan-kesulitan anggotanya dalam menjalani usaha. Sebagai contoh koperasi membantu menyiapkan bahan baku untuk dibuat kerajinan.
Contoh lainnya koperasi juga bisa membantu para petani dalam mempersiapkan bibit dan pupuk untuk menanam padi. Para pelaku usaha yang bergabung didalamnya juga bisa berdiskusi dengan koperasi untuk mencari jalan keluar dari permasalahan secara bersama-sama.
Bentuk bantuan yang diberikan juga dapat berupa bantuan untuk menjual barang hasil produksi para anggotanya. Koperasi akan menampung seluruh hasil produksi agar para anggotanya bisa dengan mudah menjual barang hasil usahanya.
Sebagai contoh koperasi produksi membantu menampung hasil pertanian dari para anggotanya. Hasil pertanian tersebut dapat berupa jagung, padi, kacang, kedelai, dan lain-lain. Selain itu juga dapat menampung hasil dari para pengrajin dan peternak yang menjadi anggotanya.
2. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah sebuah koperasi yang menjual berbagai barang kebutuhan pokok untuk para anggotanya. Harga barang-barang dari koperasi umumnya lebih murah dari harga di pasaran. Sebagai contoh koperasi menjual beras, telur, gula, tepung, kopi, dan lain sebagainya.
3. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam (KSP) biasanya juga dikenal sebagai koperasi kredit. Sesuai dengan namanya koperasi ini menyediakan pinjaman uang dan untuk tempat menyimpan uang. Uang pinjaman diperoleh dari dana yang dikumpulkan secara bersama-sama oleh para anggotanya.
Jika dilihat secara sekilas tampak bahwa cara kerja koperasi simpan pinjam sama seperti bank pada umumnya. Namun sebenarnya terdapat beberapa perbedaan antara KSP dengan bank konvensional.
Berikut beberapa poin yang membedakan koperasi simpan pinjam dengan bank:
1.      Bunga pinjaman yang ditawarkan lebih ringan dibanding dengan bank.
2.      Pembayaran pinjaman dapat dilakukan secara mengangsur.
3.      Bunga yang didapatkan dari hasil pinjaman dinikmati secara bersama dengan cara bagi hasil.
4. Koperasi Serba Usaha
Koperasi serba usaha (KSU) adalah jenis koperasi yang didalamnya terdapat berbagai macam bentuk usaha. Bentuk usaha yang dilakukan bisa berupa gabungan antara koperasi produksi dan koperasi konsumsi atau antara koperasi produksi dan koperasi simpan pinjam.

B. Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Status Anggotanya
Jenis-jenis koperasi berdasarkan status anggotanya adalah pengelompokan koperasi yang dilihat dari kesamaan status orang-orang yang menjadi anggota koperasi tersebut. Jenis-jenis koperasi ini sangat banyak.
Hal ini karena selama sekumpulan orang yang mempunyai status yang sama dan mereka membuat koperasi maka koperasi tersebut bisa menjadi salah satu jenis-jenis koperasi. Agar lebih jelas coba perhatikan jenis-jenis koperasi di bawah ini:
1. Koperasi Pegawai Negeri
Koperasi jenis ini memiliki anggota yang terdiri dari para pegawai negeri. Koperasi Pegawai Negeri (KPN) sekarang telah berubah nama menjadi Koperasi Pegawai Republik Indonesia. Koperasi ini memiliki tujuan utama utama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya.
Hampir setiap instansi pemerintahan di daerah atau pun nasional memiliki koperasi pegawai negeri. Selain itu terkadang setiap instansi juga memiliki lebih dari satu koperasi karena ada juga departemen-departemen dalam yang membuat koperasi sendiri.
2. Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi Pasar (Koppas) adalah jenis koperasi yang anggotanya terdiri dari para pedagang pasar. Bentuk koperasi koperasi pasar dapat berupa koperasi simpan pinjam yang menyediakan pinjaman modal bagi para pedagang.
Sehingga bisa mengurangi kerugian akibat para pedagang berutang kepada para rentenir. Meskipun begitu masih banyak para pedagang yang terjerat pusaran rentenir. Sehingga perlu terus dilakukan upaya agar para pedagang tidak terjerat utang dengan para rentenir.
3. Koperasi Unit Desa
Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari masyarakat pedesaan. Koperasi unit desa biasanya melakukan kegiatan usaha di dalam bidang ekonomi khususnya yang berkaitan dengan pertanian atau perikanan.
4. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah biasa dapat dengan mudah kita temukan di berbagai sekolah mulai dari SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi. Anggota koperasi ini biasanya terdiri dari guru, siswa, dan karyawan pada sebuah sekolah.
Pada umumnya koperasi sekolah melakukan kegiatan seperti koperasi serba usaha. Jadi selain menjual barang-barang kebutuhan sekolah, koperasi juga bisa digunakan oleh para siswa dan guru sebagai tempat untuk menyimpan uang.
5. Koperasi Pondok Pesantren
Koperasi pondok pesantren (Kopontren) adalah koperasi yang dikelola oleh pengurus pondok pesantren, santri, staf pengajar, dan karyawan. Kegiatan yang dilakukan Kopontren biasanya menyediakan barang-barang kebutuhan santri seperti kitab-kitab dan baju muslim.

C. Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Tingkatannya
Jenis-jenis koperasi berdasarkan tingkatannya terbagi menjadi dua, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Perbedaan koperasi primer dan sekunder dapat dilihat dari jenis anggotanya. Agar lebih jelas simak penjelasan di bawah ini.
1. Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang beranggotakan orang-seorang dengan syarat minimal 20 orang. Syarat lainnya adalah orang-orang yang membentuk koperasi tersebut harus memenuhi persyaratan anggaran dasar koperasi primer dan memiliki tujuan yang sama.
Syaratnya adalah beranggotakan warga negara Indonesia dan memiliki kemampuan untuk mengambil tindakan hukum. Dikarenakan koperasi merupakan sebuah badan hukum. Akan tetapi bagi pelajar dianggap belum bisa mengambil tindakan hukum dan membentuk koperasi.
2. Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh sebuah organisasi koperasi atau beranggotakan koperasi primer. Anggota koperasi sekunder adalah koperasi-koperasi yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama agar kegiatan yang dilakukan bisa lebih efisien.
Koperasi sekunder bisa didirikan oleh koperasi sejenis atau pun berbagai jenis atau tingkatan koperasi. Yang dimaksud dengan tingkatan contohnya adalah tingkat pusat, gabungan, dan induk, dimana penamaan dan jumlah tingkatan ini ditentukan sendiri oleh anggota koperasi sekunder.

D. Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya
Jenis-jenis koperasi berdasarkan fungsinya dapat dibagi menjadi 3 jenis, yaitu koperasi konsumsi, koperasi jasa, dan koperasi produksi. Berdasarkan penamaan koperasi nya saja kita sudah bisa melihat bahwa setiap jenis koperasi tersebut memiliki fungsi yang berbeda-beda.
1. Koperasi Konsumsi
Koperasi konsumsi adalah sebuah koperasi yang bertujuan menyediakan barang-barang kebutuhan untuk para anggotanya. Seperti yang dijelaskan sebelumnya barang-barang tersebut disesuaikan dengan jenis anggota dalam koperasi tersebut.
2. Koperasi Jasa
Koperasi jasa adalah koperasi yang melakukan kegiatan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota. Contohnya seperti jasa simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan lain-lain. Dimana pemilik seluruh aset usaha koperasi dan pengguna layanan jasa adalah anggota koperasi itu sendiri.
3. Koperasi Produksi
Koperasi produksi melakukan kegiatan seperti penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, dan membantu memproduksi jenis barang tertentu. Selain itu koperasi juga ikut membantu menjual dan memasarkan hasil produksi para anggota koperasi.

Itulah tadi penjelasan lengkap mengenai jenis-jenis koperasi yang dibagi berdasarkan 4 hal. Setelah ini adalah contoh koperasi yang berhasil di Indonesia. berikut 13 koperasi unggulan di Indonesia.
Sebanyak 13 koperasi mendapat penghargaan sebagai pengelola Aset Terbesar, Volume Usaha Terbesar, CSR Terbaik dan lT Terbaik. Koperasi tersebut adalah:
1. Kopdit Lantang Tipo meraih tiga penghargaan sebagai koperasi kredit dengan aset, volume usaha dan lT Terbaik.
2. KSPPS UGT Sidogiri meraih tiga penghargaan sebagai koperasi syariah dengan aset, volume usaha dan IT Terbaik.
3. Koperasi Setia Bakti Wanita Surabaya meraih dua penghargaan sebagai koperasi konsumen dengan aset terbesar dan lT terbaik
4. Kisel Jakarta meraih dua penghargaan sebagai koperasi fungsional dengan Volume Usaha Terbesar dan IT Terbaik.
5. Kospin Jasa Pekalongan Jawa Tengah meraih dua penghargaan sebagai koperasi simpan pinjam dengan Aset dan Volume Usaha Terbesar.
6. Koperasi Pusat Susu Bandung Utara Lembang meraih dua penghargaan sebagai koperasi produsen dengan Aset dan Volume Usaha Terbesar.
7. Koperasi Syariah Benteng Mikro lndonesia meraih penghargaan koperasi syariah dengan CSR Terbaik
8. Koperasi Astra International meraih penghargaan sebagai koperasi fungsional dengan CSR Terbaik
9. Koppas Srinadi meraih penghargaan sebagai koperasi konsumen dengan Aset Terbesar
10. Kopdit Keling Kuman Sintang Kalbar meraih penghargaan sebagai koperaasi kredit dengan CSR Terbaik
11. Koperasi Agro Niaga Jabung Malang Jawa Timur meraih penghargaan sebagai koperasi produsen dengan CSR Terbaik
12. Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama Bogor Jawa Barat meraih penghargaan sebagai koperasi simpan pinjam dengan IT Terbaik
13. Healthcare Mandiri Jakarta meraih penghargaan sebagai koperasi fungsional dengan aset terbesar


REFERENSI :

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda