TATA CARA PEMBENTUKAN KOPERASI BESERTA CONTOH KOPERASI DI INDONESIA
Sebelum
mengetahui syarat pendirian koperasi, akan diulas beberapa hal mengenai pondasi
utama yaitu perundang-undangan yang membahas koperasi
1) Menurut
Undang-undang No. 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi terbagi atas dua
yakni:
1. Koperasi
Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan orang seorang.
2. Koperasi
Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan badan-badan hukum koperasi.
2) Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
3) Peraturan
Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan,
Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Langkah-langkah
mendirikan Koperasi
1. Calon-calon pendiri harus mempunyai
kepentingan ekonomi yang sama
Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang
atau anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang
sama. Sebaiknya sebelum melanjutkan proses mendirikan koperasi, dahulukanlah
tindakan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin
mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota
koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paham
akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi (Pasal 3 dan Pasal 4 UU
No.25 Tahun 1992)
2. Dilaksanakannya Rapat Pembentukan
Proses kedua dalam pendirian koperasi adalah
dijalankannya rapat pembentukan dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya
dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder
sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 (tiga) koperasi melalui wakil-wakilnya
(Pasal 5 Ayat 1). Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh
pejabat dinas/instansi/badan yang membidangi koperasi setempat sesuai domisili
anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara
lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat
proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan
berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar
yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta
Koperasi setempat.
Dalam rapat pembentukan akan dibahas
mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
A) Nama
dan tempat kedudukan
B) Maksud
dan tujuan
C) Jenis
koperasi dan Bidang usaha Keanggotaan
D) Rapat
Anggota
E) Pengurus,
Pengawas dan Pengelola
F) Permodalan,
jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha
3. Penyusunan Akta Pendirian Koperasi
Proses ketiga yang harus dilakukan untuk mengesahkan
Badan Hukum Koperasi adalah Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi,
yang dapat disusun oleh para pendiri (apabila di wilayah setempat tidak
terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat
1).Selanjutnya notaris atau kuasa pendiri mengajukan permohonan pengesahan
secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan Pasal 7 ayat
(1) :
A) 2
(Dua) rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
B) Data
akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani nbotaris.
C) Surat
bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan
pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
D) Rencana
kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
E) Dokumen
lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan.
4. Penelitian oleh Pejabat yang memiliki
Kewenangan
Langkah akhir yang harus dilalui untuk mengesahkan
koperasi tersebut sebagai Badan Hukum adalah Penelitian oleh pejabat yang
berwenang.
Pejabat
yang berwenang akan melakukan :
1) Penelitian
terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
2) Pengecekan
terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
Syarat untuk pendirian
Koperasi Umum :
1. Dua
rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
2. Berita
Acara Rapat Pendirian Koperasi.
3. Daftar
hadir rapat pendirian Koperasi
4. Foto
Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah
pada saat verifikasi).
5. Kuasa
pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
6. Surat
Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan
pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
7. Rencana
kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja
dan Pendapatan Koperasi.
8. Daftar
susunan pengurus dan pengawas.
9. Daftar
sarana kerja koperasi
10. Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11. Struktur
organisasi koperasi.
12. Surat
Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
13. Dokumen
lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Syarat Untuk Pendirian
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) :
1. Dua
rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK)
2. Berita
Acara Rapat Pendirian Koperasi
3. Daftar
hadir rapat pendirian koperasi
4. Foto
Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah
pada saat verifikasi)
5. Kuasa
pendiri (pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan
koperasi.
6. Surat
bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa deposito pada
bank pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi degan
bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi
7. Rencana
kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan (rencana permodalan, neraca awal,
rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM)
8. Kelengkapan
administrasi organisasi dan pembukuan
9. Daftar
susunan pengurus dan pengawas
10. Surat
pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
11. Daftar
sarana kerja
12. Permohonan
ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
13. Surat
pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh
pejabat yang berwenang
14. Surat
pernyataan status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
15. Struktur
organisasi KSP
16. Nama
dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
·
Bukti telah mengikuti pelatihan/magang
usaha simpan pinjam koperasi.
·
Surat keterangan berkelakuan baik
·
Surat pernyataan tidak mempunyai
hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
·
Surat pernyataan pengelola tentang
kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
Setelah
ini kita akan membahas tentang contoh koperasi yang ada di Indonesia. Tetapi sebelum
menyebutkan apa saja koperasi yang berhasil di Indonesia, kita perlu tahu
koperasi yang berhasil di Indonesia termasuk kedalam jenis-jenis koperasi apa
saja.
JENIS-JENIS
KOPERASI – Apakah Anda pernah mendengar kata-kata
koperasi? Biasanya kita sering mendengar istilah ini tapi kurang memahami makna
koperasi sebenarnya. Padahal banyak sekali koperasi yang tersebar di seluruh
Indonesia.
Melalui
koperasi pemerintah berupaya meningkatkan perekonomian pedagang mikro agar
tidak kalah bersaing dengan pasar-pasar makro seperti mall dan department
store. Koperasi sendiri terbagi menjadi beberapa jenis yang
dikelompokkan menurut beberapa faktor.
Terdapat
4 faktor yang digunakan untuk mengelompokkan koperasi. Ke-empat faktor tersebut
adalah jenis usaha, status anggota, tingkatan, dan fungsinya. Berikut
pengelompokan jenis-jenis koperasi berdasarkan 4 faktor tersebut.
A. Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Pengelompokan
jenis-jenis koperasi yang pertama adalah berdasarkan jenis usahanya.
Berdasarkan hal tersebut koperasi dapat dibagi menjadi 3 jenis, yaitu koperasi
produksi, koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam (KSP). Simak penjelasan
lengkapnya di bawah ini
1.
Koperasi Produksi
Koperasi
produksi adalah sebuah koperasi yang memiliki tujuan untuk membantu usaha para
anggotanya atau melakukan usaha secara bersama-sama. Ada berbagai macam bentuk
koperasi produksi seperti koperasi produksi untuk para petani, peternak sapi,
pengrajin, dan sejenisnya
Pada
koperasi produksi yang membantu usaha para anggotanya biasanya memiliki tujuan
untuk membantu kesulitan-kesulitan anggotanya dalam menjalani usaha. Sebagai
contoh koperasi membantu menyiapkan bahan baku untuk dibuat kerajinan.
Contoh
lainnya koperasi juga bisa membantu para petani dalam mempersiapkan bibit dan
pupuk untuk menanam padi. Para pelaku usaha yang bergabung didalamnya juga bisa
berdiskusi dengan koperasi untuk mencari jalan keluar dari permasalahan secara
bersama-sama.
Bentuk
bantuan yang diberikan juga dapat berupa bantuan untuk menjual barang hasil
produksi para anggotanya. Koperasi akan menampung seluruh hasil produksi agar
para anggotanya bisa dengan mudah menjual barang hasil usahanya.
Sebagai
contoh koperasi produksi membantu menampung hasil pertanian dari para
anggotanya. Hasil pertanian tersebut dapat berupa jagung, padi, kacang,
kedelai, dan lain-lain. Selain itu juga dapat menampung hasil dari para
pengrajin dan peternak yang menjadi anggotanya.
2.
Koperasi Konsumsi
Koperasi
konsumsi adalah sebuah koperasi yang menjual berbagai barang kebutuhan pokok
untuk para anggotanya. Harga barang-barang dari koperasi umumnya lebih murah
dari harga di pasaran. Sebagai contoh koperasi menjual beras, telur, gula,
tepung, kopi, dan lain sebagainya.
3.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi
simpan pinjam (KSP) biasanya juga dikenal sebagai koperasi kredit. Sesuai
dengan namanya koperasi ini menyediakan pinjaman uang dan untuk tempat
menyimpan uang. Uang pinjaman diperoleh dari dana yang dikumpulkan secara
bersama-sama oleh para anggotanya.
Jika
dilihat secara sekilas tampak bahwa cara kerja koperasi simpan pinjam sama
seperti bank pada umumnya. Namun sebenarnya terdapat beberapa perbedaan antara
KSP dengan bank konvensional.
Berikut
beberapa poin yang membedakan koperasi simpan pinjam dengan bank:
1. Bunga
pinjaman yang ditawarkan lebih ringan dibanding dengan bank.
2. Pembayaran
pinjaman dapat dilakukan secara mengangsur.
3. Bunga
yang didapatkan dari hasil pinjaman dinikmati secara bersama dengan cara bagi
hasil.
4.
Koperasi Serba Usaha
Koperasi
serba usaha (KSU) adalah jenis koperasi yang didalamnya terdapat berbagai macam
bentuk usaha. Bentuk usaha yang dilakukan bisa berupa gabungan antara koperasi
produksi dan koperasi konsumsi atau antara koperasi produksi dan koperasi
simpan pinjam.
B. Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Status Anggotanya
Jenis-jenis
koperasi berdasarkan status anggotanya adalah pengelompokan koperasi yang
dilihat dari kesamaan status orang-orang yang menjadi anggota koperasi
tersebut. Jenis-jenis koperasi ini sangat banyak.
Hal
ini karena selama sekumpulan orang yang mempunyai status yang sama dan mereka
membuat koperasi maka koperasi tersebut bisa menjadi salah satu jenis-jenis
koperasi. Agar lebih jelas coba perhatikan jenis-jenis koperasi di bawah ini:
1.
Koperasi Pegawai Negeri
Koperasi
jenis ini memiliki anggota yang terdiri dari para pegawai negeri. Koperasi
Pegawai Negeri (KPN) sekarang telah berubah nama menjadi Koperasi Pegawai
Republik Indonesia. Koperasi ini memiliki tujuan utama utama untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi para anggotanya.
Hampir
setiap instansi pemerintahan di daerah atau pun nasional memiliki koperasi
pegawai negeri. Selain itu terkadang setiap instansi juga memiliki lebih dari
satu koperasi karena ada juga departemen-departemen dalam yang membuat koperasi
sendiri.
2.
Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi
Pasar (Koppas) adalah jenis koperasi yang anggotanya terdiri dari para pedagang
pasar. Bentuk koperasi koperasi pasar dapat berupa koperasi simpan pinjam yang
menyediakan pinjaman modal bagi para pedagang.
Sehingga
bisa mengurangi kerugian akibat para pedagang berutang kepada para rentenir.
Meskipun begitu masih banyak para pedagang yang terjerat pusaran rentenir.
Sehingga perlu terus dilakukan upaya agar para pedagang tidak terjerat utang
dengan para rentenir.
3.
Koperasi Unit Desa
Koperasi
Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari masyarakat
pedesaan. Koperasi unit desa biasanya melakukan kegiatan usaha di dalam bidang
ekonomi khususnya yang berkaitan dengan pertanian atau perikanan.
4.
Koperasi Sekolah
Koperasi
sekolah biasa dapat dengan mudah kita temukan di berbagai sekolah mulai dari
SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi. Anggota koperasi ini biasanya terdiri dari
guru, siswa, dan karyawan pada sebuah sekolah.
Pada
umumnya koperasi sekolah melakukan kegiatan seperti koperasi serba usaha. Jadi
selain menjual barang-barang kebutuhan sekolah, koperasi juga bisa digunakan
oleh para siswa dan guru sebagai tempat untuk menyimpan uang.
5.
Koperasi Pondok Pesantren
Koperasi
pondok pesantren (Kopontren) adalah koperasi yang dikelola oleh pengurus pondok
pesantren, santri, staf pengajar, dan karyawan. Kegiatan yang dilakukan
Kopontren biasanya menyediakan barang-barang kebutuhan santri seperti
kitab-kitab dan baju muslim.
C. Jenis-jenis Koperasi Berdasarkan Tingkatannya
Jenis-jenis
koperasi berdasarkan tingkatannya terbagi menjadi dua, yaitu koperasi primer
dan koperasi sekunder. Perbedaan koperasi primer dan sekunder dapat dilihat
dari jenis anggotanya. Agar lebih jelas simak penjelasan di bawah ini.
1.
Koperasi Primer
Koperasi
primer adalah koperasi yang beranggotakan orang-seorang dengan syarat minimal
20 orang. Syarat lainnya adalah orang-orang yang membentuk koperasi tersebut
harus memenuhi persyaratan anggaran dasar koperasi primer dan memiliki tujuan
yang sama.
Syaratnya
adalah beranggotakan warga negara Indonesia dan memiliki kemampuan untuk
mengambil tindakan hukum. Dikarenakan koperasi merupakan sebuah badan hukum.
Akan tetapi bagi pelajar dianggap belum bisa mengambil tindakan hukum dan
membentuk koperasi.
2.
Koperasi Sekunder
Koperasi
sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh sebuah organisasi koperasi atau
beranggotakan koperasi primer. Anggota koperasi sekunder adalah
koperasi-koperasi yang memiliki kepentingan dan tujuan yang sama agar kegiatan
yang dilakukan bisa lebih efisien.
Koperasi
sekunder bisa didirikan oleh koperasi sejenis atau pun berbagai jenis atau
tingkatan koperasi. Yang dimaksud dengan tingkatan contohnya adalah tingkat
pusat, gabungan, dan induk, dimana penamaan dan jumlah tingkatan ini ditentukan
sendiri oleh anggota koperasi sekunder.
D. Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya
Jenis-jenis
koperasi berdasarkan fungsinya dapat dibagi menjadi 3 jenis, yaitu koperasi
konsumsi, koperasi jasa, dan koperasi produksi. Berdasarkan penamaan koperasi
nya saja kita sudah bisa melihat bahwa setiap jenis koperasi tersebut memiliki
fungsi yang berbeda-beda.
1.
Koperasi Konsumsi
Koperasi
konsumsi adalah sebuah koperasi yang bertujuan menyediakan barang-barang
kebutuhan untuk para anggotanya. Seperti yang dijelaskan sebelumnya
barang-barang tersebut disesuaikan dengan jenis anggota dalam koperasi
tersebut.
2.
Koperasi Jasa
Koperasi
jasa adalah koperasi yang melakukan kegiatan pelayanan jasa yang dibutuhkan
oleh anggota. Contohnya seperti jasa simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan
lain-lain. Dimana pemilik seluruh aset usaha koperasi dan pengguna layanan
jasa adalah anggota koperasi itu sendiri.
3.
Koperasi Produksi
Koperasi
produksi melakukan kegiatan seperti penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan
produksi, dan membantu memproduksi jenis barang tertentu. Selain itu koperasi
juga ikut membantu menjual dan memasarkan hasil produksi para anggota koperasi.
Itulah
tadi penjelasan lengkap mengenai jenis-jenis koperasi yang dibagi berdasarkan 4
hal. Setelah ini adalah contoh koperasi yang berhasil di Indonesia. berikut 13
koperasi unggulan di Indonesia.
Sebanyak
13 koperasi mendapat penghargaan sebagai pengelola Aset Terbesar, Volume Usaha
Terbesar, CSR Terbaik dan lT Terbaik. Koperasi tersebut adalah:
1.
Kopdit Lantang Tipo meraih tiga penghargaan sebagai koperasi kredit dengan
aset, volume usaha dan lT Terbaik.
2.
KSPPS UGT Sidogiri meraih tiga penghargaan sebagai koperasi syariah dengan
aset, volume usaha dan IT Terbaik.
3.
Koperasi Setia Bakti Wanita Surabaya meraih dua penghargaan sebagai koperasi
konsumen dengan aset terbesar dan lT terbaik
4.
Kisel Jakarta meraih dua penghargaan sebagai koperasi fungsional dengan Volume
Usaha Terbesar dan IT Terbaik.
5.
Kospin Jasa Pekalongan Jawa Tengah meraih dua penghargaan sebagai koperasi
simpan pinjam dengan Aset dan Volume Usaha Terbesar.
6.
Koperasi Pusat Susu Bandung Utara Lembang meraih dua penghargaan sebagai
koperasi produsen dengan Aset dan Volume Usaha Terbesar.
7.
Koperasi Syariah Benteng Mikro lndonesia meraih penghargaan koperasi syariah
dengan CSR Terbaik
8.
Koperasi Astra International meraih penghargaan sebagai koperasi fungsional
dengan CSR Terbaik
9.
Koppas Srinadi meraih penghargaan sebagai koperasi konsumen dengan Aset
Terbesar
10.
Kopdit Keling Kuman Sintang Kalbar meraih penghargaan sebagai koperaasi kredit
dengan CSR Terbaik
11.
Koperasi Agro Niaga Jabung Malang Jawa Timur meraih penghargaan sebagai
koperasi produsen dengan CSR Terbaik
12.
Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama Bogor Jawa Barat meraih penghargaan
sebagai koperasi simpan pinjam dengan IT Terbaik
13.
Healthcare Mandiri Jakarta meraih penghargaan sebagai koperasi fungsional
dengan aset terbesar
REFERENSI :
Label: EKONOMI KOPERASI
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda