PENGERTIAN, TUJUAN DAN PRINSIP-PRINSIP DARI KOPERASI
PENGERTIAN
KOPERASI
Sebenarnya,
apa itu koperasi? Pengertian Koperasi adalah
suatu badan usaha (organisasi ekonomi) yang dimiliki dan dioperasikan
oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi.
Ada
juga yang mengatakan pengertian koperasi adalah suatu badan hukum yang dibentuk
atas asas kekeluargaan dimana tujuannya adalah untuk mensejahterakan para
anggotanya. Dalam hal ini, koperasi dibentuk dimana kegiatannya berdasarkan
prinsip gerakan ekonomi kerakyatan.
Koperasi
dapat didirikan secara perorangan atau badan hukum koperasi. Badan usaha ini
mengumpulkan dana dari para anggotanya sebagai modal dalam menjalankan usaha
sesuai aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi.
Secara
etimologi istilah “Koperasi” berasal dari kata “co-operation” yang artinya
kerjasama. Jadi, setiap anggota memiliki tugas dan tanggungjawab dalam
operasional koperasi serta memiliki hak suara yang sama dalam pengambilan
keputusan.
Tujuan Koperasi
Seperti yang
disebutkan pada pengertian koperasi di atas, tujuan pembentukan koperasi adalah
untuk membantu meningkatkan kesejahteraan para anggotanya. Selengkapnya,
berikut ini adalah beberapa tujuan koperasi tersebut:
·
Untuk meningkatkan taraf hidup anggota
koperasi dan masyarakat di sekitarnya.
·
Untuk membantu kehidupan para anggota
koperasi dalam hal ekonomi.
·
Membantu pemerintah dalam mewujudkan
masyarakat yang adil dan makmur.
Koperasi berperan serta dalam membangun
tatanan perekonomian nasional.
MENGETAHUI PRINSIP-PRINSIP KOPERASI INDONESIA
Prinsip adalah suatu pernyataan fundamental atau kebenaran umum
maupun individual yang dijadikan oleh seseorang/ kelompok sebagai sebuah
pedoman untuk berpikir atau bertindak. Sebuah prinsip merupakan roh dari sebuah
perkembangan ataupun perubahan, dan merupakan akumulasi dari pengalaman ataupun
pemaknaan oleh sebuah objek atau subjek tertentu Karakteristik koperasi berbeda
dengan badan usaha lain.
Perbedaan antara koperasi dengan bentuk perusahaan lainnya tidak hanya
terletak pada landasan dan asasnya, tapi juga pada prinsip-prinsip pengelolaan
organisasi dan usaha yang dianut. Prinsip-prinsip pengelolaan koperasi
merupakan penjabaran lebih lanjut dari asas kekeluargaan yang dianutnya.
Sejarah prinsip koperasi dikembangkan oleh koperasi konsumsi di Rochdale.
Prinsip-prinsip koperasi Rochdale atau the principles of Rochdale adalah
sebagai berikut:
1. Barang-barang dijual bukan barang palsu dan dengan timbangan yang benar
2. Penjualan barang dengan tunai
3. Harga penjualan menurut harga pasar
4. Sisa hasil usaha (keuntungan) dibagikan kepada para anggota menurut
perimbangan jumlah pembelian tiap-tiap anggota ke koperasi
5. Masing-masing anggota mempunyai satu suara
6. Netral dalam politik dan keagamaaan
Keenam prinsip tersebut sampai sekarang banyak digunakan oleh koperasi di
banyak Negara sebagai prinsip-prinsip pendiriannya. Namun di dalam
perkembangannya kemudian, ditambahkan beberapa prinsip lain seperti:
1. Adanya pembatasan bunga atas modal
2. Keanggotaan bersifat sukarela
3. Semua anggota menyumbang dalam permodalan (saling tolong untuk mencapai
penyelamatan secara mandiri).
Pada tahun 1966, dalam kongres Gabungan Koperasi Internasional
(International Corporative Alliance/ICA) di Austria, dirumuskan prinsip-prinsip
koperasi sebagai berikut:
1. Keanggotaan koperasi harus bersifat sukarela dan terbuka
2. Koperasi harus diselenggarakan secara demokratis
3. Modal yang berasal dari simpanan uang dibatasi tingkat bunganya
4. Sisa hasil usaha, jika ada yang berasal dari usaha koperasi harus menjadi
milik anggota
5. Koperasi harus menyelenggarakan pendidikan terhadap anggotanya, pengurus,
pegawai koperasi, serta terhadap warga masyarakat pada umumya.
6. Seluruh organisasi koperasi, baik koperasi pada tingkat local, pada tingkat
propinsi, pada tingkat nasional, dan koperasi di seluruh dunia, hendaknya
menyelenggarakan usaha sesuai dengan kepentingan anggotanya. Peningkatan
pelayanan kepentingan anggota itu hendaknya dilakukan melalui kerjasama antar
koperasi, baik secara local, nasional, regional, maupuin internasional.
Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 5 ayat 1 Undang undang No. 25/1992, Koperasi
Indonesia melaksanakan prinsip – prinsip koperasi sebagai berikut:
A. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
B. pengelolaan dilakukan secara demokratis.
C. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya
jasa usaha masing-masing anggota.
D. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
E. Pendidikan perkoperasian.
Prinsip-prinsip
koperasi Indonesia
§ Menurut Undang -undang No.12 Yahun 1967
Jika dilihat dari sejarah perundang-undangan koperasi Indonesia, maka sejak
Indonesia merdeka sudah ada empat undang-undang menyangkut perkoperasian, yaitu
:
1. Undang-undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
2. Undang-undang No. 14 Tahun 1965
3. Undang-undang No. 12 Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
4. Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip-prinsip atau sendi-sendi dasar koperasi menurut undang-undang No.
12 tahun 1967, adalah sebagai berikut:
1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara
Indonesia
2. Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi
dalam koperasi
3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
4. Adanya pembatasan bunga atas modal
5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7. Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya
diri sendiri
§ Menurut Undang-undang No. 25 Tahun 1992
Prinsip-prinsip menurut undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang
berlaku saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi adalah sebagai
berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam
koperasi)
4. Pemberian balas jasa terhadap modal terbatas
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi
referensi :
Label: EKONOMI KOPERASI
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda