CARA MENGHITUNG PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA (SHU)
Rumus SHU Koperasi – Apa itu SHU dan koperasi dan bagaimana cara menghitungnya? SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang didapat dalam satu tahun buku
dikurangi dengan biaya, penyusutan serta kewajiban termasuk pajak dalam tahun
buku.
SHU sendiri bukan berupa keuntungan yang
diperoleh dari hasil saham seperti PT namun SHU adalah keuntungan yang usahanya
dibagi sesuai dengan aktivitas ekonomi anggota koperasi sehingga besaran SHU
yang didapat oleh anggota akan berbeda.
Keuntungan besar
ataupun kecil dari koperasi tersebut tergantung besaran SHU yang berasal dari
anggota. Dalam kesempatan kali ini saya akan memberikan informasi mengenai
bagaimana cara menghitung SHU , untuk lebih jelasnya
silahkan pengertian dibawah ini :
Menghitung SHU
Rumus Pembagian SHU
: SHU Koperasi = Y + X
Keterangan :
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per
Anggota
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas
Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal
Usaha
Untuk menghitung SHU koperasi, maka
perlu diperhatikan :
SHU berasal dari pendapatan anggota dan
bukan anggota
Pendapatan anggota terdiri dari jasa usaha dan jasa modal
Karena setiap anggota koperasi akan menerima SHU sesuai dengan partisipasinya baik itu jasa usaha maupun jasa modal
Pendapatan anggota terdiri dari jasa usaha dan jasa modal
Karena setiap anggota koperasi akan menerima SHU sesuai dengan partisipasinya baik itu jasa usaha maupun jasa modal
Menghitung Jasa Usaha semua
anggota = % Jasa usaha x SHU
Menghitung Jasa Modal semua anggota = % Jasa modal x SHU
Untuk menghitung SHU salah seorang
anggota dicari jasa modal dan jasa usahanya dulu secara perseorangan baru
dibandingkan dengan seluruh penjualan dan modal anggota koperasi.
Jasa Usaha Seorang
Anggota = (pembeliannya : penjualan anggota koperasi) x jasa
usaha semua anggota
Jasa Modal Seorang
Anggota = (simpanannya : modal anggota koperasi) x jasa modal
semua anggota
CONTOH SOAL
Koperasi “ALAMRAYA” mempunyai SHU Rp
70.000.000,00. Alokasi pembagian untuk jasa penjualan 10 % dan jasa modal 20%.
Koperasi itu mempunyai total modal sebesar Rp 150.000.000,00 yang terdiri dari:
a.
Simpanan wajib Rp 40.000.000,00
b.
Simpanan pokok Rp 22.000.000,00
c.
Cadangan SHU tahun lalu Rp 16.000.000,00
Sedangkan total penjualan sebesar Rp
20.000.000,00. Bila Pak Didik mempunyai simpanan Rp1.500.000,00 dan membeli Rp
3.200.000,00, hitunglah besar bagian SHU Pak Didik !
Pembahasan :
Menghitung besarnya jasa modal dan jasa
usaha seluruh anggota
Jasa Usaha seluruh anggota = jasa
penjualan x SHU
= 10 % x Rp 70.000.000,00 = Rp 7.000.000,00
= 10 % x Rp 70.000.000,00 = Rp 7.000.000,00
Jasa Modal seluruh anggota = jasa modal x
SHU
= 20 % x Rp 70.000.000,00 = Rp 14.000.000,00
= 20 % x Rp 70.000.000,00 = Rp 14.000.000,00
Menghitung SHU per
anggota ( Pak Didik ) :
Jasa Usaha pak Didik : = (Jasa pembelian
P. Didik : total penjualan anggota) x Jasa Usaha seluruh anggota =
(Rp3.000.000,00 : Rp 20.000.000,00 ) x Rp 7.000.000,00 = Rp 1.050.000,00
Jasa Modal pak Didik : = ( simpanan pak
Didik : simpanan seluruh anggota) x jasa modal seluruh anggota = (
Rp3.200.000,00 : Rp 62.000.000,00) x Rp14.000.000,00 = Rp 722.580,8
Jadi SHU untuk Pak
Didik = Jasa Usaha pak Didik + Jasa Modal pak Didik
= Rp 1.050.000,00 + Rp 722.580,6 = Rp 1.772.580,6
= Rp 1.050.000,00 + Rp 722.580,6 = Rp 1.772.580,6
sumber :
https://caraharian.com/cara-mencari-shu.html
Label: EKONOMI KOPERASI
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda