Salsabila Astianurri: CARA MENGHITUNG PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA (SHU)

Senin, 16 Desember 2019

CARA MENGHITUNG PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA (SHU)


Rumus SHU Koperasi – Apa itu SHU dan koperasi dan bagaimana cara menghitungnya? SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang didapat dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan serta kewajiban termasuk pajak dalam tahun buku.
SHU sendiri bukan berupa keuntungan yang diperoleh dari hasil saham seperti PT namun SHU adalah keuntungan yang usahanya dibagi sesuai dengan aktivitas ekonomi anggota koperasi sehingga besaran SHU yang didapat oleh anggota akan berbeda.
Keuntungan besar ataupun kecil dari koperasi tersebut tergantung besaran SHU yang berasal dari anggota. Dalam kesempatan kali ini saya akan memberikan informasi mengenai bagaimana cara menghitung SHU , untuk lebih jelasnya silahkan pengertian dibawah ini :
Menghitung SHU
Rumus Pembagian SHU : SHU Koperasi = Y + X 
Keterangan :
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
Untuk menghitung SHU koperasi, maka perlu diperhatikan :
SHU berasal dari pendapatan anggota dan bukan anggota
Pendapatan anggota terdiri dari jasa usaha dan jasa modal
Karena setiap anggota koperasi akan menerima SHU sesuai dengan partisipasinya baik itu jasa usaha maupun jasa modal
Menghitung Jasa Usaha semua anggota = % Jasa usaha x SHU
Menghitung Jasa Modal semua anggota = % Jasa modal x SHU
Untuk menghitung SHU salah seorang anggota dicari jasa modal dan jasa usahanya dulu secara perseorangan baru dibandingkan dengan seluruh penjualan dan modal anggota koperasi.
Jasa Usaha Seorang Anggota = (pembeliannya : penjualan anggota koperasi) x jasa usaha semua anggota
Jasa Modal Seorang Anggota = (simpanannya : modal anggota koperasi) x jasa modal semua anggota


CONTOH SOAL
Koperasi “ALAMRAYA” mempunyai SHU Rp 70.000.000,00. Alokasi pembagian untuk jasa penjualan 10 % dan jasa modal 20%. Koperasi itu mempunyai total modal sebesar Rp 150.000.000,00 yang terdiri dari:
a.     Simpanan wajib Rp 40.000.000,00
b.     Simpanan pokok Rp 22.000.000,00
c.      Cadangan SHU tahun lalu Rp 16.000.000,00
Sedangkan total penjualan sebesar Rp 20.000.000,00. Bila Pak Didik mempunyai simpanan Rp1.500.000,00 dan membeli Rp 3.200.000,00, hitunglah besar bagian SHU Pak Didik !
Pembahasan :
Menghitung besarnya jasa modal dan jasa usaha seluruh anggota
Jasa Usaha seluruh anggota = jasa penjualan x SHU
= 10 % x Rp 70.000.000,00 = Rp 7.000.000,00
Jasa Modal seluruh anggota = jasa modal x SHU
= 20 % x Rp 70.000.000,00 = Rp 14.000.000,00
Menghitung SHU per anggota ( Pak Didik ) :
Jasa Usaha pak Didik : = (Jasa pembelian P. Didik : total penjualan anggota) x Jasa Usaha seluruh anggota = (Rp3.000.000,00 : Rp 20.000.000,00 ) x Rp 7.000.000,00 = Rp 1.050.000,00
Jasa Modal pak Didik : = ( simpanan pak Didik : simpanan seluruh anggota) x jasa modal seluruh anggota = ( Rp3.200.000,00 : Rp 62.000.000,00) x Rp14.000.000,00 = Rp 722.580,8
Jadi SHU untuk Pak Didik = Jasa Usaha pak Didik + Jasa Modal pak Didik
= Rp 1.050.000,00 + Rp 722.580,6 = Rp 1.772.580,6




sumber :
https://caraharian.com/cara-mencari-shu.html

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda